Searching...
Wednesday, January 6, 2016

Kabar Baik, Guru Honorer Kota Bandung Dapat Hibah Rp 59 M

TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 19.079 guru honorer di Kota Bandung mendapat dana hibah 2015 dari Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 58.999.988.085. Tiap guru tersebut akan menerima Rp 3.086.000. Namun ratusan guru honorer lain belum kebagian.

Pengelolaan dana hibah 2015 untuk guru honorer kali ini dilakukan Federasi Guru Independen Indonesia Kota Bandung. Ketua federasi tersebut, Yusephalandi, mengatakan proses pembayaran dimulai dengan pemberkasan penerima yang dimulai Kamis, 7 Januari 2016.

"Pengajuan awalnya sekitar Rp 62,1 miliar. Yang disetujui pemerintah hampir Rp 59 miliar itu," ucapnya seusai sosialisasi pembagian dana hibah kepada pimpinan organisasi guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2, Bandung, Selasa, 5 Januari 2016.

Soal besaran dana dan jumlah penerima, ujar Yusep, ditetapkan pemerintah berdasarkan laporan pemakaian dana hibah 2014 yang dikelola Forum Komunikasi Guru Honorer.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Kota Bandung Iwan Hermawan menuturkan sebetulnya jumlah guru honorer di kota setempat, dari yang mengajar di taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, sekitar 20.400. "Ada selisih sekitar 1.200 guru yang tidak kebagian, 600 di antaranya sekarang bisa mendapat dana," katanya.

Mereka berhak mengisi kuota 600 guru karena ada guru yang meninggal, diangkat menjadi pegawai negeri, atau pindah ke luar Kota Bandung. Pengelola dana hibah akan menyaring penerima baru itu berdasarkan umur dan masa kerja. "Untuk guru lain yang belum kebagian, sila diatur sendiri oleh organisasinya," ucap Iwan.

Untuk menghindari upaya penyalahgunaan dengan memberi keterangan palsu soal data guru honorer, pengelola meminta kepala sekolah membuat pakta integritas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada pihak yang memalsukan berkas persyaratan penerimaan dana hibah. "Pemalsuan data akan dipidanakan," ujarnya.

Ketua Asosiasi Guru Honorer Kota Bandung Iman Supriatna menuturkan dana hibah setahun sekali itu berguna untuk kesejahteraan guru honorer. Dia mengimbau penyalur dana hibah tidak melakukan pencucian uang dan meminta uang untuk iuran anggota. "Tidak boleh ada pungutan apa pun, dan pencairannya harus segera," katanya.

ANWAR SISWADI

0 comments:

Post a Comment

 
Back to top!